Paslon 01 Kumpulkan Camat dan Sejumlah Kadis Serta Pejabat Teras Pemkab Langkat

Calon Bupati Langkat Nomor Urut 1, Syah Afandin atau yang akrab disapa Ondim diduga mengadakan pertemuan dengan sejumlah kadis, sekda, dan pejabat teras serta camat se-Kabupaten Langkat

topmetro.news – Calon Bupati Langkat Nomor Urut 1, Syah Afandin atau yang akrab disapa Ondim diduga mengadakan pertemuan dengan sejumlah kadis, sekda, dan pejabat teras serta camat se-Kabupaten Langkat, di Hotel Miyana, Jalan H Anif Medan Estate, Percut Sei Tuan, Deliserdang, Rabu (13/11/2024) malam.

Pertemuan tersebut diduga bertujuan mengarahkan ASN Langkat agar mendukung Paslon Nomor Urut 1, Syah Afandin dan Tiorita Br Surbakti (SATRIA) yang notabene merupakan istri Terbit Rencana mantan Bupati Langkat yang kini masih mendekam dalam bui terjerat korupsi.

Berdasarkan pantauan wartawan, terlihat puluhan pejabat dari lingkungan Pemkab Langkat dan para camat, hadir di lokasi.

Tidak lama kemudian, rombongan berpindah ke Restoran Srikandi di Komplek Cemara Asri yang berlokasi dekat dari Hotel Miyana. Di sana, sejumlah pejabat, termasuk Sekretaris Daerah Langkat Amril dan Kepala BPKAD Iskandar, terlihat duduk bersama Syah Afandin.

Pada pertemuan di Srikandi, Syah Afandin yang awalnya duduk menghadap pengunjung lain, kemudian berpindah tempat untuk menghindari sorotan.

Sebelum pertemuan ini, pada sore harinya, terlihat beberapa camat berkunjung ke Kantor Bupati Langkat setelah jam kerja. Mereka terlihat datang dengan mobil putih, memasuki halaman belakang Kantor Bupati Langkat dan kemudian keluar lagi.

Bantah

Ketika dikonfirmasi, Syah Afandin membantah kehadirannya di Hotel Miyana atau Restoran Srikandi.

“Nggak ada pertemuan itu. Nggak ada aku ke Hotel Miyana. Enggak ada aku duduk di tempat umum,” ujannya kepada wartawan, Rabu malam (13/11/2024).

Sementara itu, Sekda Langkat Amril memilih bungkam. Sedangkan Kepala BPKAD Langkat Iskandar terkesan menghindar saat ditanya soal pertemuan tersebut dengan alasan kegiatan mereka terkait pembahasan R.APBD 2025.

Patut dicatat bahwa pejabat pemerintahan diwajibkan netral dalam kontestasi pilkada sebagaimana diatur dalam UU ASN Nomor 5 Tahun 2014 Pasal 9, yang menyebutkan bahwa ASN harus bebas dari pengaruh dan intervensi politik.

Aturan ini diperkuat dalam PP Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS yang menegaskan pentingnya menjaga netralitas ASN selama pemilu.

Terkait isu ini, masyarakat berharap KASN dan Bawaslu dan Gakkumdu bisa bersikap tegas dapat mengawasi lebih ketat jika terbukti terjadi pelanggaran netralitas ASN di Pilkada Langkat 2024.

reporter | Rudy Hartono

Related posts

Leave a Comment